Jakarta - Korlantas Polri memastikan menghentikan perpanjangan penggunaan plat nomor khusus kendaraan para pejabat.
Hal itu disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi persnya di Gedung Divisi Humas Mabes Polri.
"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah enggak jelas yang RF terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR. Sejak 10 Oktober saya stop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri saat ditemui di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Yusri menuturkan kebijakan tersebut respon adanya aksi pemanfaatan penggunaan plat nomor khusus kendaraan pejabat.
Bahkan, plat nomor kendaraan khusus ini kerap bermasalah dan arogan dalam melaju di ruas jalan protokol.
"Sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas," ungkapnya.
Di sisi lain, Yusri menjelaskan pihak Korlantas Polri Bakal mengeluarkan izin plat nomor khusus kendaraan pejabat hanya diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II.
Pihaknya memastikan plat nomor khusus hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas.
"Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," pungkasnya. (raa/put)
Load more