Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK yang didapati melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial IS.
"Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 (2) dengan ancaman 4 bulan penjara," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Trunoyudo menuturkan saat ini tersangka kasus KDRT itu telah ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya.
Diketahui, seorang wanita berinisial IS yang juga sebagai istri dari Bripka HK membeberkan perlakuan sang suami.
Perlakuan tersebut berupa aksi perselingkuhan, KDRT hingga penelantaran oleh anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
Kisah yang dialami oleh I diunggah dirinya melalui sejumlah akun media sosial miliknya.
Load more