Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK yang didapati melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial IS.
"Benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 (2) dengan ancaman 4 bulan penjara," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Trunoyudo menuturkan saat ini tersangka kasus KDRT itu telah ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya.
Diketahui, seorang wanita berinisial IS yang juga sebagai istri dari Bripka HK membeberkan perlakuan sang suami.
Perlakuan tersebut berupa aksi perselingkuhan, KDRT hingga penelantaran oleh anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
Kisah yang dialami oleh I diunggah dirinya melalui sejumlah akun media sosial miliknya.
Bahkan lewat akun instagramnya, IS mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh anggotanya itu.
Menurutnya anggota Polsek Pondok Aren itu tengah diproses secara etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," kata Sarly kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," sambungnya. (raa/put)
Load more