Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu anak buah Menkominfo Johnny G Plate terkait dugaan tindak pencucian uang (TTPU) perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo tahun 2020-2022.
Ketut menuturkan dua saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gregorius Aleks Plate (GKP) dan Muchlis Muchtar (MM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (26/1/2023).
Adapun saksi Gregorius Aleks Plate tercatat pernah menjadi staf khusus (Stafsus) Menkominfgo Johnny G Plate pada 2020.
Menurut Ketut, ketiganya menjadi saksi bagi tempat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.
"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, dan MA," jelasnya.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) 2020-2022.
Adapun tersangka yang terbaru adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.(lpk/put)
Load more