Jakarta, tvOnenews.com - Berkas perkara kasus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2023).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara TM beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Teddy Minahasa Cs itu adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.
Load more