Saat itu yang menjadi kuasa hukum Hasnaeni adalah Farhat Abbas.
"Dengan pencabutan pengaduan saat itu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) tanpa klarifikasi dan persetujuan pelapor (Hasnaeni) yang menandatangani pengaduan tersebut, maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Ihsan, Kamis (26/1/2023).
Bahkan, Ihsan juga telah melaporkan Ketua KPU ke Polda Metro Jaya.
"Kami juga telah melaporkan saudara Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan ke klien kami (Hasnaeni)," ujar Ihsan yang juga Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu.
Kuasa hukum Hasnaeni lainnya, A Bashar, berharap laporan pengaduan tersebut segera diproses.
Dengan adanya dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman yang dilakukan penyelenggara pemilu sesuai Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil," terang A Bashar.(viva/muu)
Load more