Jakarta, tvOnenews.com - Akhir-akhir ini nasib tenaga honorer ramai diperbincangkan. Bahkan, tak sedikit tokoh politik yang buka suara untuk memperjuangkan nasib mereka.
Selain itu, Rieke mengingatkan pemerintah bisa pertimbangkan masa pengabdian pekerja honorer dalam proses rekrutmen PPPK.
"Kami mendesak rekruitmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," kata Rieke, seperti yang dikutip dari VIVA, Jumat (27/2/2023).
Di samping itu, dia juga katakan, jika merujuk Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal hanya 35 tahun.
Sementara, jumlah tenaga honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak. Pun, ia sebutkan, masa kerja mereka sudah bertahun-tahun.
Load more