“Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman,” tegas Mahfud.
Mahfud kemudian mengingatkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya menjadi terang benderang usai Eliezer mengungkapkan semuanya pada 8 Agustus 2022.
“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan,” ujar Mahfud.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” kata Mahfud.
Seperti diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023) Eliezer membacakan nota keberatannya atau pledoi di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Load more