Jakarta - Toni Mulia, S.H., M.H. dan Marshel Setiawan, S. Kom., S.H., M.H. dari Kantor Hukum Noble Law Office selaku kuasa Hukum Li Sam Ronyu dan Bong Jung Pie, memberikan klarifikasi atas pemberitaan Tangerang Raya yang terkait sengketa lahan di Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie menerangkan bahwa kliennya telah membeli (berdasarkan Akta Jual Beli) pada tahun 1994. Sejak membelinya, kliennya selalu menjaga dan merawat tanah tersebut, bahkan juga membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun tiba-tiba ada pihak lain yang kuasa hukum duga juga melibatkan oknum mafia tanah mengklaim berhak atas tanah tersebut.
Maka kemudian permasalahan tersebut telah diperiksa dan diadili Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan kemudian berujung pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menyatakan pada intinya Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
"Klien kami sudah membeli, menguasai, dan merawat bidang tanah itu sudah sejak lama, tiba-tiba ada orang yang mengklaim bahkan melakukan pengukuran secara diam - diam, terus tiba - tiba bisa muncul sertifikat atas nama orang lain. Seolah - olah klien kami yang menzholimi, padahal klien kami yang menjadi korban," katanya menjelaskan.
Mengenai mengapa kepemilikan Kliennya belum ditingkatkan menjadi SHM, Marshel menyampaikan "Waktu itu, karena klien kita tanahnya belum dipergunakan untuk apa-apa, jadi belum berfikir untuk menaikan hak nya dari (AJB) menjadi (sertipikat). Dan pada tahun tersebut saat klien kami (Li Sam Ronyu) membeli tanah itu ada dokumentasinya antara pihak penjual dan pembeli. Dan potonya kita juga sudah masukin ke pengadilan, serta dokumentasi foto-foto lama. Sebelumnya tidak pernah ada masalah terhadap tanah tersebut, terlebih orang sekitar juga mengetahui bahwa Klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Pembelian yang dilakukan oleh Klien kami pun jelas tercatat di Kecamatan Teluknaga," ujarnya.
“Menurut kami juga ada kejanggalan dari latar belakang pihak yang mengklaim berhak atas tanah ini. Kami mempertanyakan seorang yang mengaku sebagai buruh harian lepas namun bisa membangun tembok pembatas yang bagus seperti itu yang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Maka kami menduga kuat ada campur tangan oknum mafia tanah di balik semua ini. Atas kejanggalan dan kecurigaan kami, kami telah melaporkan masalah ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri guna diselidiki hingga tuntas.”
"Pada intinya kami mengapresiasi Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang telah mencerminkan keadilan dan mewujudkan kepastian hukum bagi klien kami selaku pemilik sah atas tanah tersebut. Demi keadilan tentunya kita akan memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak Ibu Li Sam Ronyu dan Bapak Bong Jung Phie untuk tidak diperlakukan secara semena-mena, serta mendukung Polri dan penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan mafia tanah di negara ini," jelasnya.
Load more