LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana Persidangan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widianto, dalam Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Josua, di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/01/2023).
Sumber :
  • tvOnenews/Julio Trisaputra

Terdakwa Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Irfan Widyanto terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (27/1/2023).

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:06 WIB

Jakarta - Irfan Widyanto terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (27/1/2023).

Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut, memenuhi persidangan yang beragendakan pembacaan sidang tuntutan. 

Pada sidang tuntutan tersebut terdakwa OOJ kasus kematian Brigadir J itu, dituntut Dengan hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga :

Jaksa menilai terdakwa Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, terdakwa Irfan Widyanto turut serta dituntut oleh jaksa dengan sanksi sebesar Rp10 Juta. 

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 Juta juga subsider 3 bulan penjara," ungkapnya. 

Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun pada dugaan kasus OOJ tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(raa/chm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Doa Hari Jumat Berkah agar Rezeki Berlimpah dan Peroleh Kebaikan di Dunia-Akhirat

Doa Hari Jumat Berkah agar Rezeki Berlimpah dan Peroleh Kebaikan di Dunia-Akhirat

Bacaan doa hari Jumat berkah ini menjadi salah satu amalan yang memiliki banyak keutamaan besar, seperti aliran rezeki dan kebaikan di dunia maupun akhirat.
Tokocrypto Beri Apresiasi ke Bappepti yang Bangun Ekosistem Aset Kripto yang Sehat

Tokocrypto Beri Apresiasi ke Bappepti yang Bangun Ekosistem Aset Kripto yang Sehat

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal memberikan apresiasi terhadap aksi Bappebti yang berhasil menciptakan ekosistem industri aset kripto sehat.
Masih Ingat dengan Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Legendaris Timnas Indonesia Itu Usai Cerai dari Markus Horison Ternyata Hidupnya Kini...

Masih Ingat dengan Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Legendaris Timnas Indonesia Itu Usai Cerai dari Markus Horison Ternyata Hidupnya Kini...

Dulu jadi istri kiper legendaris Timnas Indonesia dan disebut couple goal, bagaimana nasib pesinetron sekaligus mantan DJ Kiki Amalia? Ternyata kini hidupnya...
Garuda Indonesia Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun Desember 2024

Garuda Indonesia Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun Desember 2024

Wamildan Tsani Panjaitan selaku Dirut Garuda Indonesia menegaskan bahwa harga tiket pesawat rute domestik turun mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025
RSBP Batam Antisipasi Risiko Depresi Paslon Gagal dengan Respon Dini

RSBP Batam Antisipasi Risiko Depresi Paslon Gagal dengan Respon Dini

RSBP Batam Kepri mengantisipasi risiko depresi yang dialami oleh paslon Pilkada akibat kegagalan, dengan respon dini. Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa RSBP Batam mengatakan bahwa RSBP Batam memiliki tim tenaga medis yang kompeten dalam menangani kedaruratan psikiatri, termasuk dua dokter spesialis kedokteran jiwa, satu psikolog klinis, serta perawat.
Bahas Isu-isu Kritikal Tata Kelola TI dan Keamanan Dunia Digital, GRACS 2024 Rampung Digelar

Bahas Isu-isu Kritikal Tata Kelola TI dan Keamanan Dunia Digital, GRACS 2024 Rampung Digelar

Dalam acara Governance, Risk Management, Assurance, and Cyber Security Summit atau GRACS 2024 yang diselenggarakan oleh ISACA Indonesia Chapter resmi digelar.
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Timnas Indonesia Dianggap Tidak Serius di ASEAN Cup 2024, Media Vietnam Soroti Keputusan Shin Tae-yong dan Faktor Krusial Ini, Katanya...

Timnas Indonesia Dianggap Tidak Serius di ASEAN Cup 2024, Media Vietnam Soroti Keputusan Shin Tae-yong dan Faktor Krusial Ini, Katanya...

Media Vietnam mengkritik langkah Timnas Indonesia dalam menghadapi ASEAN Cup 2024 yang akan berlangsung mulai 8 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Katanya...
Selengkapnya
Viral