Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (27/1/2023).
Jaksa kemudian meminta hakim untuk memberi putusan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Dalam penolakan tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU, antara lain kuasa hukum yang dianggap jaksa tidak profesional saat mengikuti persidangan.
“Ferdy Sambo terbukti sebagai aktor utama yang berperan sangat besar dalam pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar jaksa.
Setelah ditolaknya pledoi, sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo akan kembali dilaksanakan pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pembacaan duplik yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Load more