Laporan tersebut lantang ditolak oleh pihak keluarga almarhum dengan meminta pihak kepolisian untuk menerima laporan.
Upaya dari orang tua almarhum berbuah hasil dengan dibuatnya Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Namun, kejanggalan mulai dirasakan pihak keluarga akibat LP yang dibuat tak dilakukan proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Hingga saat ini LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya kembali mempertanyakan pihak kepolisian terkait LP 1947 yang tak digubris.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya lantas mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023 yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16/1/2023).
Load more