Jakarta - Almarhum Muhammad Hasya Athallah mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) ditetapkan sebagai tersangka usai tewas usai terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya.
"Hari Kamis (6/10/2022) malam di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mohammad Hasya Athallah Saputra (Hasya) mahasiswa FISIP UI meninggal dunia," kata Gita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Gita menuturkan kronologis bermula ketika almarhum tengah melaju menggunakan motornya melintasi kawasan tersebut.
Namun, di tengah jalan terdapat sebuah motor yang melambat hingga membuat Hasya menghentikan kendaraan secara mendadak.
Saat itu pula Hasya kehilangan kendali motor yang dikendarainya hingga jatuhke sisi kanan jalan tersebut.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ungkap Gita.
"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku penindasan dan meminta agar terduga lelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya," sambungnya.
Lantas para saksi insiden laka lantas itu lantas membawa Hasya ke rumah sakit terdekat menggunakan kendaraan lain untuk mendapatkan pertolongan.
Naas, nyawa Hasya tak dapat tertolong usai mendapati luka parah pada tubuhnya akibat insiden laka lantas itu.
Mendapati hal tersebut, pihak keluarga Hasya lantas melakukan laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait insiden laka lantas yang menewaskan anaknya itu.
Saat itu orang tua dari mahasiswa itu mendapati kabar jika insiden laka lantas yang membuat tewas anaknya tersebut telah tercatat dalam laporan polisi (LP).
"Hari Jumat (7/10/2022), Hasya dimakamkan. Setelah seluruh prosesi pemakaman selesai, pada tanggal 19 Oktober 2022 orangtua Hasya mendatangi Polres Jaksel yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," ungkapnya.
Laporan tersebut lantang ditolak oleh pihak keluarga almarhum dengan meminta pihak kepolisian untuk menerima laporan.
Upaya dari orang tua almarhum berbuah hasil dengan dibuatnya Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Namun, kejanggalan mulai dirasakan pihak keluarga akibat LP yang dibuat tak dilakukan proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Hingga saat ini LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya kembali mempertanyakan pihak kepolisian terkait LP 1947 yang tak digubris.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya lantas mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023 yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16/1/2023).
"Tanpa informasi apapun Selasa (17/1/2023) tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023. Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia," pungkasnya. (raa/put)
Load more