Jakarta - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Intormasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN.
Maladministrasi itu berupa belum diberikannya informasi soal dokumen Hak Guna Usaha (HGU) kepada Forest Watch Indonesia (FWi) selaku pelapor. Meskipun FWI sudah ada putusan pengadilan.
Diketahui, dokumen HGU itu soal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
“Meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah dia.
Adapun FWI membutuhkan dana dan informasi itu guna melakukan studi perkembangan kelapa sawit di Pulau Kalimantan.
Menurut Najih, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN agar segera memberikan informasi ke FWI.
Diketahui, surat rekomendasi itu ditandatangani pada 30 Desember 2022 dan disampaikan secara tertulis lewat surat Ketua Ombudsman pada 9 Januari 2023. (saa/aag)
Load more