Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. (mhs/aag)
Load more