Jakarta - Almarhum Muhammad Hasya Athallah mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka usai tewas usai terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina menyebut jika keputusan itu membuat kecewa pihaknya.
Bahkan, pihak keluarga almarhum marah terkait keputusan pihak kepolisian yang dinilai tak transparansi dalam melakukan penyidikan kasus laka lantas tersebut.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tahu siapa tersangka itu," kata Gita kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Namun, harapan itu seakan pupus usai pihak kepolisian menghentikan kasus dan menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam insiden laka lantas itu.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," kata Gita.
Ini Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Kepada Mahasiswi UI yang Tewas Akibat Tertabrak Mobil Milik Purnawirawan Polri
Load more