Yenti pun mendorong Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat merespons masalah ini lantaran menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para korban KSP Indosurya.
"Saya pribadi aneh (dengan vonis ini). KY seharusnya sudah ada jawaban,” katanya.
Yenti juga menyorot sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang berencana melaporkan hakim PN Jakarta Barat yang memvonis lepas dua terdakwa KSP Indosurya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan jaksa merasa ada kejanggalan dengan vonis yang dikeluarkan majelis hakim.
"Situasi ini pantas membuat masyarakat curiga, terutama korban, dibarengi dengan putusan putusan kasus serupa yang tidak adil, apalagi dua hakim agung ada yang diproses oleh KPK," ujarnya.
Dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Para petinggi yang dibebaskan itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Load more