Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya, terkait tuntutan 12 tahun penjara.
Penolakan tersebut terjadi ketika jaksa membacakan replik atau balasan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (30/1/2023).
Jaksa beranggapan tinggi atau rendahnya tuntutan terhadap Bharada E telah ditentutan secara objektif.
"Tuntutan 12 tahun itu berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas senagaimana yang diatur salam standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan tuntutan tersebut telah sesuai dengan peran Bharada E sebagai eksekutor terhadap korban Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut jaksa, tuntutan kepada terdakwa Bharada E juga telah sesuai dengan surat dakwaaan penuntut umum terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan peran Richard Eliezer dalam perbuatan pidana sebagaimana dakwakan tanpa tendensi apa pun yang melatarbelakangi hal tersebut," jelasnya.
Selain itu, jaksa menilai tuntutan terhadap Bharada E telah sesuai dengan asas keadilan, sehingga menolak pleidoi yang dibacakan di persidangan.
Load more