Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani buka suara soal Mahasiswa UI yang merupakan korban kecelakaan malah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Hasya merupakan korban tewas kasus tabrakan dengan penabrak bernama Eko Setia Budi Wahono sebagai purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
“Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka sesuai KUHP minimal harus memiliki dua alat bukti awal. Selanjutnya, penetapan tersangka juga harus mendengar pernyataan dari tersangka.
“Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi di dalam KUHP pasal 77 itu kan ditetapkan bahwa penuntutan itu gugur kalo yang dituntut itu meninggal dunia,” ujarnya.
“Maka menjadi aneh kalo kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Arsul.
Load more