Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait adanya kabar anggota Polri yang memiliki hubungan dengan Nur (23) selaku wanita penumpang mobil Audi yang menabrak mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur.
Trunoyudo mengkonfirmasi anggota Polri yang dimaksud menjadi hubungan dengan Nur merupakan Kompol D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," katanya kepada awak media, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menuturkan saat ini sang anggota Polri itu telah dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan usai pihaknya mendapat pelimpahan Div Propam Polri.
Adapun Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini yang menghasilkan Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.
Load more