Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait adanya kabar anggota Polri yang memiliki hubungan dengan Nur (23) selaku wanita penumpang mobil Audi yang menabrak mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur.
Trunoyudo mengkonfirmasi anggota Polri yang dimaksud menjadi hubungan dengan Nur merupakan Kompol D.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," katanya kepada awak media, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo menuturkan saat ini sang anggota Polri itu telah dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Menurutnya pemeriksaan itu dilakukan usai pihaknya mendapat pelimpahan Div Propam Polri.
Adapun Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini yang menghasilkan Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Adapun Trunoyudo saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya termasuk soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Sementara proses terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mobil penyusup iring-iringan rombongan kendaraan polisi di Cianjur itu ditangani pihak Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," pungkasnya. (raa/put)
Load more