Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi terkait maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menilai dalam kasus TPPO ini, meski sudah diatur dalam undang-undang terkait pekerja migran, namun masih banyak oknum-oknum yang melanggar dan menerobos aturan.
Mengenai kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah ke Malaysia, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dan mengkaji bersama Menteri Pembangunan Budaya dan Kemanusiaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Itu sedang kita tangani. Kita tidak tau kasus, tapi memang dalam sebulan terakhir itu kami intens tangani bersama bu Menteri PPPA dan Menko PMK, serta BP2MI Pak Ramdani itu untuk menangani masalah itu," ucap Mahfud, Selasa (31/1/2023).
"Sekarang kami sedang intensif melakukan persiapan untuk lebih gerak, lebih cepat geraknya. Karena banyak. Disamping terorisme ya, tindak perdagangan orang itu juga gila gilaan lho," sambung dia.
Kemudian dia memberikan contoh terkait beberapa perlakuan yang dia anggap sangat tidak manusiawi.
"Ada orang Indonesia dikirim sebagai tenaga kerja lalu di sekap di kapal selama berbulan-bulan. Gak bisa berhubungan dengan keluarganya," jelasnya.
"Ada yang di luar negeri, disekap di rumah orang. Gajinya tidak dibayar, dihajar, dimana-mana ada," tambah dia.
Menurut dia, saat ini Pemerintah masih fokus menangani maraknya kasus perdagangan orang tersebut.
Penanganan tersebut mulai dari tingkat desa misalnya bagaimana seseorang mendapatkan paspor, mekanisme memperoleh paspor hingga tujuannya mengajukan pembuatan paspor.
"Nah itu sekarang sedang kita tangani mulai dari mana? Penangananya mulai dari tingkat desa," kata dia.
Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi kasus TPPO atau penyelundupan PMI ke luar negeri. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang diterbitkan kepala negara pada akhir 2021.
"Orang bisa dapat paspor, bagaimana misalnya paspor itu digunakan. Apa izinnya, tujuannya. Ini sedang kita tangani karena sudah ada perpresnya. Pada akhir tahun 2021 itu sudah dikeluarkan oleh Presiden. Nanti itu akan dilakukan," tutupnya. (rpi/put)
Load more