Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menolak isi replik jaksa penuntut umum (JPU) atas tanggapan pledoi atau nota pembelaan, perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, jaksa terlihat sangat frustasi karena gagal membuktikan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
Arman menjelaskan semua tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo terbantahkan selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, hal itu melatarbelakangi jaksa untuk memberi tuntutan dan replik yang tidak sesuai fakta.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," jelasnya.
Oleh karena itu, Arman menuding jaksa hanya melontarkan tuntutan dan replik berdasarkan untuk memenuhi syarat persidangan.
Dia mengatakan jaksa juga tidak teliti dalam mendeskripsikan tuntutan dari dakwaan kepada Ferdy Sambo.
"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi. Bahwa sepatutnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan, agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan," imbuhnya.(lpk/put)
Load more