Jakarta - Sosok anggota Polri berinisial Kompol D yang memiliki hubungan dengan Nur (23) wanita penumpang mobil Audi penabrak mahasiswi di Cianjur hingga tewas kini menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya sosok anggota Polri itu telah dilakukan penahan serta pemeriksaan oleh pihak Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Terkait Cianjur yang bersangkutan sudah ditahan," kata Fadil kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Fadil memastikan pihaknya akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D.
Menurutnya penanganan bakal dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada kode etik profesi Polri.
"Akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," ungkap Fadil.
Akibat aksi penyusupan tersebut seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai terlindas mobil yang dikemudikan oleh tersangka.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan aksi nekat sang sopir menyusup iring-iringan kendaraan polisi ditengarai sang majikan yang mengaku miliki kenalan seorang anggota Polri.
"Iya majikannya kenal (anggota polisi-red)," kata Doni kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Doni menuturkan sang majikan tersebut berada dalam satu mobil saat insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi.
Menurutnya sang majikan bukan seorang anggota Polri melainkan hanya berstatus sebagai sipil.
Adapun terdapat dua orang di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka saat insiden penyusupan iring-iringan mobil polisi hingga insiden laka lantas tersebut.
"Dia bukan anggota polisi dia tuh sipil," ungkapnya. (raa/put)
Load more