Jakarta - Pihak Ricky Rizal menyesalkan replik yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Zena Dinda mengatakan pihaknya menolak replik dari jaksa terkait pembelaan terhadap kliennya.
"Kami tarik kesimpulan bahwa tidak sependapat dan menolak replik jaksa penuntut umum," kata Zena Dinda di PN Jaksel, Selasa (31/1/2023).
Zena menjelaskan pihaknya menolak replik jaksa karena tidak ada fakta hukum yang bersesuaian di persidangan.
Menurut dia, jaksa masih mengungkapkan hal-hal yang tidak bersifat substantif.
"Sebenarnya, tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tak ada hal-hal yang substantif dari jaksa," jelasnya.
Selain itu, Zena menuturkan replik dari jaksa hanya bersifat asumsi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Menurutnya, jaksa sangat ragu membacakan tuntutan, bahkan replik atas pledoi yang disampaikan Ricky Rizal.
"Atas muatan replik yang disampaikan jaksa penuntut umum tersebut, kami beranggapan JPU memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Rizky Rizal Wibowo," imbuhnya.(lpk/put)
Load more