Jakarta - Mabes Polri menyebut Kompol D memiliki hubungan dengan Nur (23) selaku wanita penumpang mobil Audi penabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
"Sudah diakui dia adalah istri sirinya seperti penjelaskan Kabid Humas (Polda Metro Jaya) kemarin," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ramadhan menuturkan Kompol D tercatat sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Menurutnya saat ini pihak Bid Propam Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kompol D.
"Artinya masalah internal Polri, itu adalah anggota Polda Metro Jaya makanya ditanganinya oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Nuraeni.
Kemudian pengemudi mobil audi tersebut menjadi tersangka karena dianggap menjadi penyebab laka lantas yang menyebabkan mahasiswi di Cianjur di tewas.
Pengemudi yang menjadi tersangka tersebut adalah Sugeng Guruh Gautama dan saat itu dia sedang membawa majikannya yang bernama Nur (23).
Pihak kepolisian kemudian mengungkap alasan Sugeng Guruh Gautama pengemudi mobil sedan Audi A8 nekat menyusup iring-iringan kendaraan polisi saat menuju TKP pembunuhan berantai Wowon Cs di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan aksi nekat sang sopir menyusup iring-iringan kendaraan polisi ditengarai sang majikan yang mengaku miliki kenalan seorang anggota Polri.
"Iya majikannya kenal (anggota polisi-red)," kata Doni kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Doni menuturkan sang majikan tersebut berada dalam satu mobil saat insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi.
Menurutnya sang majikan bukan seorang anggota Polri melainkan hanya berstatus sebagai sipil.
Adapun terdapat dua orang di dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka saat insiden penyusupan iring-iringan mobil polisi hingga insiden laka lantas tersebut.
"Dia bukan anggota polisi dia tuh sipil," ungkapnya.
Tangkapan layar akun twitter @mazzini_gsp terkait tagar #SolidaritasUntukSelvi. (istimewa)
Wanita dalam Mobil Audi Penabrak Selvi Mengaku Suaminya Anggota di Polda Metro Jaya
Wanita bernama nur (23 tahun) tersebut mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus Wowon Cs serial killer. Dia mengatakan kalau suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sosok yang dimaksud Nur itu ternyata adalah komisaris polisi D. Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.
Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap dia kepada wartawan, dikutip dari viva.co.id pada Senin (30/1/2023).
Pasca pelimpahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya, lanjut dia, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Div Propam Polri, kata dia, sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini. Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Sementara itu, dia juga menyebut mobil Audi A8 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," katanya lagi. (raa/put)
Load more