Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Hal ini guna menjaga netralitas para ASN sekaligus menghindari modus pelanggaran kampanye.
Menurut Agus, kerja sama ini menjadi sangat penting untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.
"Kerja sama ini merupakan upaya memperkuat kemitraan strategis kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN," ucap Agus, Selasa (31/1/2023).
Dia menjelaskan bahwa berdasar data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melanggar netralitas," ungkapnya.
Load more