Kata Agus, terkait pelanggaran netralitas itu, pihaknya telah memberikan rekomendasi sanksi.
"Sejumlah 1.413 ASN (88,5%) telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," katanya.
Bahkan, tak hanya itu, Agus mengatakan, bila diamati lebih jauh lagi, sejumlah 47,1% dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye.
"Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4%," terangnya.
Kemudian, sambung dia, disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon (22,4%).
"Dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6%)," ujarnya.
Menurutnya, jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit.
Load more