Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
"Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)," kata Kuntadi.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(lpk/chm)
Load more