Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi beberapa kasus terkait pola asuh anak yang belakangan terakhir sempat menghebohkan jagat maya.
Hal ini dianggap karena pola asuh tersebut dianggap tidak sepatutnya dilakukan.
Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Rini Handayani menjelaskan bahwa mendapatkan pola asuh yang baik adalah hak anak.
"Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri," ucap Rini, Selasa (31/1/2023).
"Ketika orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya maka tanggung jawab tersebut beralih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Untuk itu, menurut Rini, penting dalam menerapkan pengasuhan berbasis hak anak dalam mendidik, merawat dan memberikan perlindungan yang baik terhadap anak.
"Pengasuhan berbasis hak anak merupakan upaya berbasis hak anak untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak," terangnya.
Load more