"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, (29/1/2023).
Selain itu, Doni menuturkan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ujarnya.
Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara. (viva/aag)
Load more