Jakarta, tvOnenews.com - Gegara diduga terlibat skandal beristri dua, Kompol D alias Kompol Dwi Yanuar Mukti Setyawan dimutasi dari jabatannya. Hal tersebut diketahui dari surat telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Langgeng Purnomo.
Sebelumnya, Dwi Yanuar Mukti Setyawan merupakan anak buah Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi yang menjabat sebagai Kepala Unit 2 Subdirektorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kini, posisinya diisi oleh Kompol Muhamad Eko Prahutomo Barmula. Namun sebelumnya, Eko menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Nah, posisi yang ditinggalkan Eko bakal diisi oleh Kompol Gilang Prastya.
Untuk diketahui, surat telegram ini sendiri dibenarkan oleh Polda Metro Jaya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dia membenarkan perihal surat telegram berisi rotasi sejumlah anggota polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Iya (soal surat telegram)," kata dia kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.
Namun sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhirnya angkat bicara terkait pengakuan penumpang wanita mobil sedan Audi yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Wanita bernama Nur tersebut diketahui mengaku sebagai istri kedua dari salah satu anggota polisi yang ikut dalam iring-iringan penyidik kasus Wowon Cs serial killer.
Wanita itu mengatakan kalau suaminya adalah anggota polisi di Polda Metro Jaya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sosok yang dimaksud Nur itu ternyata adalah Komisaris Polisi D.
Bahkan, menyebutkan Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," katanya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Untuk diketahui, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.
"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ungkap Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, (29/1/2023).
Selain itu, Doni menuturkan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka.
Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ujarnya.
Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara. (viva/aag)
Load more