Jakarta - Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut dua kendaraan yang terlibat dalam laka lantas itu dihadirkan pihak kepolisian, yakni mobil Mitshubishi Pajero Sport bernomor polisi B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan motor Kawasaki Pulsar berwarna hitam bernomor polisi B 4560 KBH milik almarhum Hasya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan dalam rekonstruksi tersebut pihaknya mengerahkan tim Traffic Accident Analysis (TAA).
"Ada Traffic Accident Analysisnya kita turunkan," kata Firman kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Firman menjelaskan pihaknya menerjunkan tim TAA salam rangka memperjelas kronologi laka lantas yang menewaskan Hasya.
Langkah itu juga guna memperlihatkan adanya tindak pencegahan ada dua kendaraan sebelum terjadinya laka lantas tersebut.
"Kita turunkan, kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenernya apa sih yang terjadi. Masih sempat enggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," kata Firman.
Sebelumnya, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut dua kendaraan yang terlibat dalam laka lantas itu dihadirkan pihak kepolisian.
Mobil Mitshubishi Pajero Sport bernomor polisi B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang melindas Hasya hingga tewas dalam kecelakaan tersebut dihadirkan.
Mobil tersebut nampak terdapat kerusakan pada berupa penyok pada bamper kanan mobil tersebut.
Serta, motor milik Kawasaki Pulsar berwarna hitam bernomor polisi B 4560 KBH nampak beberapa bagian motor tersebut nampak rusak. Selain itu sejumlah kendaraan personel kepolisian turut serta bersiaga dalam jalannya rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya turut serta mengundang dua pihak yang terlibat dalam laka lantas tersebut.
"Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan.
Beredar gambar kabar melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut.
Menurutnya sang terduga pelaku yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," katanya kepada awak media, Jakarta Sabtu (26/11/2022).(raa/chm)
Load more