Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengutarakan sejumlah catatan yang menjadi perhatian terkait kecelakaan yang menewaskan Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
"Yang pertama-tama kita melihat ada ketidakadilan di sini, yang kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menyebut ketidakadilan juga tampak dari adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban-nya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu," ujarnya.
Menurut dia, ketika seseorang meninggal dunia maka pada saat meninggal dunia itulah seketika gugur pula tindak pidana ataupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawaban-nya.
"Sehingga penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara ini, itu sangat tidak pas dan tidak menunjukkan rasa empati," imbuhnya.
Ia menilai bahwa baik Polres maupun Polda memandang kasus yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan purnawirawan Polri tersebut hanya persoalan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Load more