Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (2/2/2023).
Di samping itu, dia sebutkan bahwa saksi yang diperiksa yaitu EMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang.
"Tak lain, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA," jelas Ketut Sumedana.
Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," jelasnya mengakhiri. (aag)
Load more