Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan pencabutan status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa UI almarhum Hasya Atallah yang tewas terlindas mobil milik AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
"Sudah kami sampaikan ibunda dan ayahanda sudah datang ke Pak Kapolda membicarakan apa yang menjadi harapan aspirasi atau unek-unek secara terbuka. Pertama tentu terkait status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya," kata Trunoyudo, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Menurutnya hasil penyidikan yang menggunakan metode TAA itu akan mengungkap teka-teki kasus laka lantas tersebut.
"Kesimpulan belu bisa kita ambil. Tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan. Tapi menjadi catatan penting rekonstruksi ini merupakan bagian dari pada untuk bahan analisis," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Load more