Jakarta - Kabid Polda Metro Jaya Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa secara konstruktif ada fakta hukum yang terjadi dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah usai terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
”Sudah kami sampaikan ibunda dan ayahanda sudah datang ke pak Kapolda membicarakan apa yang menjadi harapan aspirasi atau unek unek secara terbuka. Pertama tentu terkait status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya.” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo juga mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan justru karena ingin melihat serta menjawab apa yang menjadi harapan dari keluarga almarhum Hasya.
“Tujuan rekonstruksi ini dapat menjadi jawaban atas harapan keluarga mendiang Hasya,” katanya.
Dimana pihak keluarga sejak lama menginginkan adanya kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan.
Trunoyudo menambahkan, bahwa ada fakta yang merupakan hasil dari tindak lanjut. Namun tentunya rekonstruksi ini belum selesai dan masih dalam proses perkembangan kasus.
“Rekonstruksi menggambarkan apa yang diketahui oleh saksi kemudian dilakukan rekonstruksi,” katanya.
Load more