Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur yang tertabrak mobil Audi A6 milik Kompol D, mengungkap beberapa fakta mencengangkan, Sabtu (4/1/2023).
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu sosok wanita yang berada di mobil Audi A6 yang dikendarai Kompol D saat menabrak Selvi hingga tewas, yaitu Nur (23).
Perempuan muda bernama Nur diketahui ada di mobil Audi A6 bersama Kompol D saat kejadian mobil tersebut menjadi perantara kematian Selvi.
Sosok perempuan berpakaian serba hitam bernama Nur menjadi perhatian karena dia berada di dalam mobil Kompol D saat kejadian peristiwa tewasnya Selvi.
Usut demi usut, sosok Nur yang berada di dalam mobil Audi A6 milik Kompol D itu pun mulai terungkap.
Sosok Nur disebut-sebut sebagai sosok istri siri Kompol D.
Ya, buntut peristiwa penabrakan mahasiswi di Cianjur itu, Kompol D pun jadi ketahuan bahwa dia melakukan praktik poligami dengan cara menikahi Nur namun dengan cara nikah siri.
Awalnya Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sempat menyangkal, dan menyebut bahwa Nur hanyalah teman Kompol D.
"Saat kecelakaan, Nur (memang) berada di dalam mobil Audi A6 bersama sopirnya (Sugeng). Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ujar Doni, di Polres Cianjur, Minggu (29/1/2023).
Namun dua hari kemudian, Mabes Polri menegaskan bahwa Nur memang merupakan istri siri dari Kompol D yang ikut dalam penyidikan kasus Wowon Cs.
"Jadi sudah diakui bahwa itu (Nur) adalah istri sirinya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (31/1/2023).
Istri Siri
Sosok Nur belakangan mengaku sebagai istri kedua atau istri siri dari Kompol D.
Dalam BAP-nya, Nur yang masih berusia 23 tahun itu merupakan warga asli Kota Bandung.
Dia juga disebutkan sebagai seorang blasteran, ayahnya berasal dari Australia sementara ibunya asli Bandung. Keduanya diketahui sudah meninggal dunia.
Sosok Nur, istri siri Kompol D. (istimewa)
Nur diasuh oleh neneknya dan dia sudah memiliki seorang anak yang juga ikut dalam iring-iringan mobil polisi diduga menabrak Selvi hingga tewas.
Terungkapnya Nur sebagai istri siri Kompol D ini membuat perwira tinggi polisi itu tersandung kasus kode etik.
Berdasarkan pasal kode etik profesi Polri Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, Kompol D telah menurunkan citra Polri dengan melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Kini Kompol D telah ditahan dan ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari di Mapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa proses hukum dugaan pelanggaran kode etik Kompol D akan diusut tuntas.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," tegas Fadil kepada awak media, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sosok yang dimaksud Nur itu ternyata adalah komisaris polisi D. Kompol D memang punya hubungan dengan Nur.
Lebih lanjut, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucap dia kepada wartawan, dikutip dari viva.co.id pada Senin (30/1/2023).
Pasca pelimpahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya, lanjut dia, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
Div Propam Polri, kata dia, sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini.
Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya. Pun, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.
Sementara itu, dia juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.
Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," katanya lagi. (raa/abs)
Load more