"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," kata Trunoyudo.
Adapun dalam laporan tersebut pihak pelapor mensangkakan pasal soal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (raa/aag)
Load more