Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan oleh pihak Tengku Zanzabella, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Polisi itutrut teregistrasi degan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi adanya laporan polisi terhadap Nikita Mirzani sosok artis sensasional tersebut.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Trunoyudo menuturkan dalam dugaan aksi pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menyebut jika Tengku Zanzabella adalah pecatan dari Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Atas dasar tersebut pihak Tengku Zanzabella melayangkan laporan kepada Nikita Mirzani terkait aksi dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," kata Trunoyudo.
Adapun dalam laporan tersebut pihak pelapor mensangkakan pasal soal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (raa/aag)
Load more