Banten, tvOnenews.com - Polisi menggagalkan ratusan gram narkotika jenis sabu jaringan internasional yang berasal dari India.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan ratusan gram sabu tersebut diselundupkan melalui modus baru yakni tersimpan pada kancing gaun pesta khas warga negara India.
"Sat Res Narkoba Polres Metro Tangerang kota berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta," kata Zain salam keterangannya, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (4/2/2023).
Zain menuturkan pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional tersebut bermula dari informasi akan adanya paket sabu yang dikirimkan ke tanah air Senin (30/1/2023).
Mendapati informasi itu pihak kepolisian lantas berkoordinasi dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea dan Cukai guna menelusuri pengiriman paket tersebut.
Alhasil pihak kepolisian mendapati adanya pengiriman paket berisikan sabu dari India tersebut melalui Pos Indonesia dengan penerima atas nama tersangka DS.
Keesokan harinya, pihak petugas gabungan mendapati tersangka DS melakukan pengambilan paket kiriman narkotika tersebut di kawasan Koja, Jakarta Utara dari salah seorang petugas Kantor Pos Pademangan.
Usai sang tersangka menerima paket tersebut, pihak petugas gabungan lantas meringkus DS dengan barang bukti kancing gaun pesta yang berisikan narkotika sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, paket narkotika jenis sabu ini dikirim dari India yang dikendalikan oleh seorang berinisial IW," katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian mendapati tersangka IW merupakan pengendali narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan IW sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran sabu jaringan internasional itu.
"Pelaku DS dan IW ini sebelumnya sudah pernah saling kenal karena mereka sama-sama residivis dan perannya DS adalah menerima paket yang kemudian mengedarkan sabu tersebut di Indonesia," kata Zain.
Akibat perbuatannya DS ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran sabu dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.(raa/muu)
Load more