Jambi, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pemberitaan Ibu Muda berinisial YN (25) di Jambi. Pasalnya, Ibu Muda YN telah melecehkan belasan anak-anak di tempat usaha rental Play Station miliknya.
"Jadi setelah gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi, serta terduga palaku Ibu Muda NY secara maraton. Maka, hari ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Andri Ananta kepada tvOnenews.com, di Polda Jambi, Sabtu (4/2/2023) malam.
Sambungnya menjelaskan, Ibu NY bisa dikenakan Undang-undang perlindungan anak dan bisa diancam 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, Kombes Pol Andri Ananta kepada tvOnenews.com menuturkan, Pola Jambi juga akan bekerja sama dengan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tampang Ibu Muda NY yang Merupakan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Anak di Jambi.
"Bahkan, kita juga akan bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa di Jambi, untuk memeriksa kejiwaan Ibu Muda NY," ujarnya.
Load more