Sementara, menurut Retno, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan.
Retno menjelaskan kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar serta pantas dan tidak pantas.
“Pengaturan pantas dan tidak pantas, ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 huruf D,” tutur Retno.
Selain itu, Retno mengatakan menampilkan wajah anak di media sosial termasuk TikTok harus atas izin dan persetujuan anak dan orang tuanya.
"Orang tua yang anak-anaknya dalam video TikTok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi. Kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video TikTok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” tegas Retno.
Retno menambahkan bahwa mungkin saja anak yang ada dalam video tersebut sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video TikTok tersebut.
"Namun, sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru dan siswa," terangnya.
Load more