Jakarta, tvOnenews.com - Viral sebuah tayangan video yang memperlihatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) laki-laki membuat konten di TikTok bersama dua siswinya yang berseragam putih merah.
Si guru sambil joget dan bernyanyi lagu dewasa memegang bahkan menarik rok siswinya.
Dalam video yang lain, si guru juga memegang tangan siswinya. Lokasi pembuatan video diduga berada di lingkungan sekolah.
Sontak, video tersebut membuat marah warganet sebab dinilai tak pantas dan mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang turut mengkaji kasus ini.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai bahwa yang dilakukan guru tersebut ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai, yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk dirinya sendiri.
"Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi TikTok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan,” kata Retno dalam keterangannya, Minggu (5/2/2023).
Retno mengatakan jika dilihat berdasarkan peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas. Makanya, hal tersebut disebut sebagai tugas guru dalam UU Guru dan Dosen.
Sementara, menurut Retno, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan.
Retno menjelaskan kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar serta pantas dan tidak pantas.
“Pengaturan pantas dan tidak pantas, ada dalam kode etik dan etika bagi guru ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 huruf D,” tutur Retno.
Selain itu, Retno mengatakan menampilkan wajah anak di media sosial termasuk TikTok harus atas izin dan persetujuan anak dan orang tuanya.
"Orang tua yang anak-anaknya dalam video TikTok dengan gurunya tersebut dapat mengajukan keberatan karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi. Kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video TikTok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” tegas Retno.
Retno menambahkan bahwa mungkin saja anak yang ada dalam video tersebut sebenarnya tidak bersedia melakukan adegan dalam video TikTok tersebut.
"Namun, sang anak tidak berdaya menolak karena ada relasi kuasa yang timpang antara guru dan siswa," terangnya.
Oleh karena itu, FSGI menilai bahwa pembuatan video TikTok guru tersebut diduga kuat melanggar hukum dan etika, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama Pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat dan kemampuan.
Unsur Eksploitasi Anak
Ketua Tim Kajian Hukum FSGI Guntur Ismail menjelaskan bahwa dari pembuatan konten video TikTok yang dilakukan oleh guru tersebut ada 3 pelanggaran.
"Pertama, guru tidak memperjuangkan kepentingan umum, yaitu mengantarkan anak menjadi cerdas dan berilmu pengetahuan melainkan diduga kuat memanfaat anak untuk membela kepentingan guru," ungkap Guntur.
"Kedua, guru tidak memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak dan tidak menjunjung tinggi peraturan, hukum, kode etik, kesusilaan dan etika sesuai UUGD. Ketiga, sang guru berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak," sambungnya.
Oleh karena itu, menurut Guntur, layak bagi guru tersebut diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (rpi/nsi)
Load more