Ayah Bripka Madih telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.
"Telah terjadi jual beli sembilan AJB (akta jual beli) dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi. Sehingga, sisanya hanya 761,5 meter persegi," jelasnya.
"Ada pernyataan diminta tanah 1.000 meter oleh penyidik. Sedangkan, sisa tanahnya hanya 761,5 meter persegi," sambungnya.
Lahan tersebut berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ant/nsi)
Load more