Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 11 anak yang dilakukan oleh terduga pelaku perempuan NT (25) di Kota Jambi.
“Kami mendapatkan informasi dari UPTD PPA Provinsi Jambi terkait kasus tersebut bahwa 11 anak yang menjadi korban kekerasan seksual itu diantaranya 9 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan rentang usia sekitar 8 hingga 15 tahun,” ungkap Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Senin (6/2/2023).
Diketahui, terduga pelaku NT kerap memaksa korban anak laki-laki untuk menyentuh bagian intim pada tubuhnya. Selain itu, dia juga memaksa korban anak perempuan untuk menonton film dewasa serta mengintip melalui jendela, ketika terduga pelaku sedang melakukan hubungan badan dengan sang suami.
Kendati demikian, Nahar mengatakan, NT justru malah mengaku sebagai korban pelecehan oleh anak-anak.
"Terduga pelaku masih mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban anak-anak tersebut," kata Nahar.
Padahal, berdasarkan laporan para orang tua korban, NT mengiming-imingi anak-anak bermain PlayStation secara gratis di rental miliknya, jika para korban menuruti permintaannya untuk menyentuh bagian intim pada tubuhnya.
“UPTD PPA Provinsi Jambi telah bergerak cepat dan mendampingi korban serta orang tua korban untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku ke Polda Jambi," ucap Nahar.
Load more