Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa obstruction of justice (perintangan penyidikan) Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, Agus Nurpatria sebnarnya memiliki kuasa lebih besar menolak perintah Ferdy Sambo, untuk mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bahwa Bripka Ricky Rizal yang notabene jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah menembak Brigadir J," kata Jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Jaksa menilai Agus Nurpatria yang merupakan perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) selayaknya lebih punya kuasa menolak perintah tersebut.
Namun, Agus dinilai tidak menolak perintah mengamankan CCTV karena kesadaran dirinya untuk melanggar hukum.
"Apalagi terdakwa ini Kombes yang pangkatnya jauh daripada Bripka Ricky Rizal, yang mana bahkan tidak berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo. Terdakwa tidak mendapat tekanan langsung oleh saksi Ferdy Sambo," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.
Agus Nurpatria dianggap sah dan meyakinkan terbukti turut serta sengaja menghilangkan barang bukti penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.(lpk/muu)
Load more