LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Agus Nurpatria di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Pleidoi Agus Nurpatria Ditolak Lewat Replik, Jaksa Minta Majelis Hakim Yakin

Jaksa penuntut umum (JPU) membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Agus Nurpatria lewat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri ()PN) Jakarta Selatan.

Senin, 6 Februari 2023 - 18:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Agus Nurpatria lewat replik yang dibacakan di Pengadilan Negeri ()PN) Jakarta Selatan.

Adapun terdakwa Agus Nurpatria dianggap sah dan meyakinkan melanggar hukum perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam replik yang dibacakan, jaksa meminta majelis hakim berkeyakinan untuk menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Agus Nurpatria dan penasihat hukumnya.

"Atas pertimbangan tersebut, maka kami memohon kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan hukum yang digumakan dalam menyusun analis yuridis yang telah dibuat dalam surat tuntutan," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).

Baca Juga :

Jaksa menjelaskan pihaknya berkeyakinan secara sah dan terbukti melanggar perkara obstruction of justice.

Menurutnya, terdakwa Agus Nurpatria telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibuktikan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum," jelasnya.

"Terdakwa melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan tidak bekerja sebagaimana mestinya," sahutnya.

Jaksa menilai terdakwa Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perunahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalan tuntutan jaksa, terdakwa Agus Nurpatria dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.(lpk/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mengintip Desa Wisata, Destinasi Alternatif Wisata Minat Khusus di Yogyakarta

Mengintip Desa Wisata, Destinasi Alternatif Wisata Minat Khusus di Yogyakarta

Berwisata ke Yogyakarta tidak melulu ke Malioboro saja, namun juga dapat mengunjungi desa-desa wisata yang ada.
Kisah Wilhelm Ott, Petarung MMA yang Mualaf di Penjara Sahabat Ustad Derry Sulaiman

Kisah Wilhelm Ott, Petarung MMA yang Mualaf di Penjara Sahabat Ustad Derry Sulaiman

Wilhelm Ott, seorang petarung Mixed Martial Arts (MMA) berkebangsaan Austria, memiliki kisah perjalanan spiritual yang mengubah hidupnya secara drastis.
Ternak yang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Tengah Tembus 2.666 Ekor

Ternak yang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Tengah Tembus 2.666 Ekor

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, per 9 Januari 2025, hewan ternak yang diduga terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jateng sebanyak 2.666.
VFF Sindir Program Naturalisasi Besar-besaran yang Dilakukan Timnas Indonesia, Vietnam Pilih Jalan Lebih Bijak untuk Kembangkan Sepak Bola

VFF Sindir Program Naturalisasi Besar-besaran yang Dilakukan Timnas Indonesia, Vietnam Pilih Jalan Lebih Bijak untuk Kembangkan Sepak Bola

Program naturalisasi yang dilakukan Timnas Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mulai memperlihatkan hasil cukup memuaskan.
JCW Ingatkan Transparansi dan Pengawasan Ketat dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di DIY

JCW Ingatkan Transparansi dan Pengawasan Ketat dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di DIY

Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap potensi korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di DI Yogyakarta.
Pantas Saja dr Zaidul Akbar Tak Sungkan Bilang Kalau Sarapan yang Sehat itu Seperti ini, Dilakukannya di Jam Segini: Ini ala Rasulullah

Pantas Saja dr Zaidul Akbar Tak Sungkan Bilang Kalau Sarapan yang Sehat itu Seperti ini, Dilakukannya di Jam Segini: Ini ala Rasulullah

Banyak orang beranggapan bahwa sarapan terbaik dilakukan pada pukul 7 hingga 9 pagi. Menurut dr. Zaidul Akbar, kebiasaan ini justru kurang tepat. Lantas sarapan
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Coach justin kini mulai jujur dan bicara realistis soal peluang Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, tak disangka begini katanya.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Lee So-young coba tending Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks dari posisi papan atas klasemen, Kamis (9/1/2025).
4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

Sebanyak empat pemain naturalisasi baru ini bakal menjadi bagian dari pemain Timnas Indonesia, yang baru saja memiliki pelatih baru yaitu Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral