Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kartu tanda anggota (KTA) milik HS menjadi bukti (evidence) awal kasus tersebut.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence awal,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, bukti awal yang ditemukan tersebut kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung dengan penahanan terhadap HS.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," kata dia.
Sebelumnya, pihak keluarga Sony Rizal Taihitu (59) mengatakan kalau Sony tewas ditangan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
Keluarga korban almarhum Sony Rizal Taihitu dan Kuasa Hukumnya, Jundri R Berutu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sumber : tvOnenews/Rizki Amana
Load more