Direktur Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah Kemendagri Budi Ermawan MPM menegaskan bahwa DBH perkebunan kelapa sawit bukan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan termasuk dana transfer, yakni transfer ke daerah (TKD). “Yang langsung masuk ke PAD adalah retribusi perkebunan sawit,” ujarnya.
Menurut dia pengalokasian DBH menerapkan persentase pembagian baru sesuai UU HKPD serta lebih memperhatikan keadilan distribusi alokasi TKD untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi.
“Kebijakan lainnya, penambahan jenis DBH lainnya yaitu DBH Perkebunan Sawit, antara lain untuk dukungan infrastruktur jalan dalam rangka mendukung industri sawit di daerah,” ujar Budi.
Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri yang hadir di seminar tersebut via daring mengungkapkan bahwa DBH Perkebunan Sawit telah dialokasikan dalam APBN 2023 sebesar Rp3,4 triliun.
“Sesuai dengan ketentuan dalam UU APBN 2023, DBH Perkebunan Sawit akan dibagikan kepada: provinsi penghasil sawit, kabupaten/kota penghasil sawit, kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, kabupaten/kota lainnya yang berada dalam satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil untuk pemerataan,” ujarnya.
Mariana juga mengungkapkan bahwa penggunaan DBH Perkebunan Sawit diarahkan untuk dukungan infrastruktur jalan dalam rangka mendukung industri sawit di daerah.
Sementara pengalokasian per daerah akan dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) DBH Perkebunan Sawit ditetapkan.
Load more